Kakuchi Photocopy, Sigli Aceh
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini korupsi sudah menjadi masalah yang sangat kompleks di negara
kita. Dihampir seluruh lembaga baik itu pemerintahan maupun swasta korupsi
sudah sering terdengar adanya praktek korupsi. Bahkan praktek korupsi baik
secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan ini dilaksanakan oleh berbagai
kalangan mulai dari atasan bahkan sampai bawahan.
Berbagai media sering menyiarkan masalah korupsi baik media cetak maupun
elektronik, dimana hal ini menggambarkan korupsi sepertinya sudah . Upaya-upaya
untuk pemberantasan korupsi pun sudah sering dilakukan baik melalui penegakkan
aturan, pemberian sanksi bahkan penerbitan aturan-aturan baru yang kesemuanya
dalam rangka memberatas korupsi namun, sampai saat ini masalah korupsi tetap
menjadi hal yang paling sulit diberantas.
Pendirian lembaga baru seperti halnya KPK (komisi pemberantasan korupsi)
malah sepertinya justru membuka peluang atau wadah bagi terjadinya korupsi lagi
di lembaga tersebut. maka dari itu masalah korupsi benar-benar menjadi
persoalan pelik di negara kita saat ini dan salah satu upaya yaitu melalui
penegakkan hukum secara tegas dan tidak memilih dalam arti siapapun dia jika
melakukan korupsi harus di hukum karena perilaku tersebut sangat bertentangan
dengan apa yang telah di gariskan dalam pancasila yaitu sila kemanusiaan yang
adil dan beradab.
Oleh karena itu masalah korupsi dari sisi yuridis perlu terus dikaji
untuk memperoleh pendekatan aturan yang tepat dalam rangka penyelesaian ataupun
pemberantasan korupsi di negara kita ini.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
tindakan korupsi dapat berpengaruh terhadap negara?
2. Apakah ada
tindakan yang tepat untuk menangani para pelaku korupsi tersebut?
Kakuchi Photocopy, Sigli Aceh
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari
struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya
mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan
salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan
formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya
diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan
yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan
pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970)
menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia
menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiah dalam bentuk alas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
B. Sebab-sebab korupsi
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam
penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral
(41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%),
hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu
Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut
:
a. Peninggalan
pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan
dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang
rendah.
d. Persepsi yang
populer.
e. Pengaturan
yang bertele-tele.
f. Pengetahuan
yang tidak cukup dari bidangnya.
C. Korupsi
bertentangan dengan Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Korupsi merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan orang lain.
Perilaku korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain. Sebab barang
yang dikorupsi tersebut berisi hak orang lain, yang berarti bahwa korupsi
merupakanbentuk ketidakadilan. Korupsi juga merupakan perilaku yang tidak
beradab, sebab perilaku korupsi merupakan perilaku memperkaya diri dengan cara
apapun yang tidak halal. Pancasila berisi bahwa setiap kegiatan haruslah
berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradap, hal ini berarti korupsi
melanggar sila kedua.
Selain melanggar sila ke-2 pancasila, korupsi juga melanggar sila
ke-5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia karena korupsi telah
menciptakan ketidak adilan dimana-mana. Korupsi penyakit mematikan yang
mengakibatkan kerusakan pada tatanan sosial in tidaklah terjadi dengan begitu
saja. Banyak para pejabat yang sebelum duduk di pemerintahan tergolong orang
yang bersih dan vokal dalam menentang korupsi, dan banyak dari mereka merupakan
aktivis ketika menjadi mahasiswa. Namun, ketika para pejebat tersebut telah
mendapatkan posisi dipemerintahan banyak diantara para pejabat tersebut
terjebak dalam kondisi yang tidak diharapkan.
D. Akibat-akibat korupsi.
Nye
menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1.
Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari,
gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2.
ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan
alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.
pengurangan kemampuan aparatur pemerintah,
pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat
korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai
pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk
berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam
kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat
disimpulkan akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1.
Tata ekonomi seperti larinya modal keluar
negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.
Tata sosial budaya seperti revolusi sosial,
ketimpangan sosial.
3.
Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan,
hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan
politik.
4.
Tata administrasi seperti tidak efisien,
kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber
negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan
represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan
merusak sendisendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional
seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
E. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Menghilangkan korupsi bukanlan perkara gampang, karena
ia telah berurat berakar dan menjalar ke mana-mana di negeri kita ini. Tidak
semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Ada lagi yang
menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji
kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi
alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu
telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak
mengatakan atasan mereka juga meiakukan hal yang sama.
Secara kultural dan struktural, memberantas korupsi
adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan
yang berisiko tinggi dan bemilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik
bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal. Secara struktural,
memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi
pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya. membangun sistem
pencegah dini korupsi, UU Antikorupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup
yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit
kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, serta membuat iklan layanan
masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua
orang.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk
menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan
berlaku jujur. Tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan
kepadanya untukcinta kepada kebaikan. Dengan begitu kita semua sedang belajar
untuk hidup lebih lurus. Anak bangsa ini lahir dan besar dalam kondisi majemuk
dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang berpunya dan ada yang lahir
dalam serba berkekurangan. Dalam kemajemukan tersebut, keragaman pandangan dan
pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan
harus kita hargai. Dengan kemauan mengoreksi kesalahan berarti kita berpeluang
untuk mengatasi krisis apapun. Krisis adalah peluang di masa sulit. Bangsa ini
perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat,
aturan-aturan hukum yang dibuat aspiratif dan partisipatif, dengan begitu
keadilan akan datang.
Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat
diwujudkan dalam bentuk:
a.
hak mencari, memperoleh, dan memberikan
informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b.
hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari,
memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana
korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.
hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara
bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak
pidana korupsi.
d.
hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan
tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukur. dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari;
e.
hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam
hal;
1)
melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c;
2)
hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan
di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)
masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab
dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi;
4)
hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial
lainnya;
5)
ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran
serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
diatur tebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada
pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau
kelompoknya.
Pancasila
sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi
kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut
menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada
pertemuan saat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local
semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah
seseorang untuk bertindak korupsi. Saatnya pancasila kembali direvitalisasi
sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma
agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama
merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.
B. Saran
Upaya peberantasan korupsi tetap harus menjadi nomor
wajib sebab korupsi merupakan akar dari segala masalah yang menyebabkan nama
baik negeri ini terus terpuruk di dunia Internasional. Dan sudah saatnya kita
sebagai warga kembali pada nilai-nilai luhur pancasila dan tidak sebatas pada
istilah saja. Untuk itu Pancasila harus menjadi ruh para penegak hukum dalam
upaya penegakan korupsi.
Kakuchi Photocopy, Sigli Aceh
DAFTAR PUSTAKA
Pangeran, Alhaj (1998). BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta:
Penerbit Karunika
Kaelan (1999). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta:
Penerbit Paradigma
Lubis,
Mochtar. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya
Aksara.
Saleh,
Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia
Indonesia.