Wednesday 13 February 2013

MAKALAH KEWARGANEGARAAN : PENERAPAN SILA KEDUA STUDI KASUS “PRAKTEK KORUPSI DI INDONESIA”




Kakuchi Photocopy, Sigli Aceh

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini korupsi sudah menjadi masalah yang sangat kompleks di negara kita. Dihampir seluruh lembaga baik itu pemerintahan maupun swasta korupsi sudah sering terdengar adanya praktek korupsi. Bahkan praktek korupsi baik secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan ini dilaksanakan oleh berbagai kalangan mulai dari atasan bahkan sampai bawahan.
Berbagai media sering menyiarkan masalah korupsi baik media cetak maupun elektronik, dimana hal ini menggambarkan korupsi sepertinya sudah . Upaya-upaya untuk pemberantasan korupsi pun sudah sering dilakukan baik melalui penegakkan aturan, pemberian sanksi bahkan penerbitan aturan-aturan baru yang kesemuanya dalam rangka memberatas korupsi namun, sampai saat ini masalah korupsi tetap menjadi hal yang paling sulit diberantas.
Pendirian lembaga baru seperti halnya KPK (komisi pemberantasan korupsi) malah sepertinya justru membuka peluang atau wadah bagi terjadinya korupsi lagi di lembaga tersebut. maka dari itu masalah korupsi benar-benar menjadi persoalan pelik di negara kita saat ini dan salah satu upaya yaitu melalui penegakkan hukum secara tegas dan tidak memilih dalam arti siapapun dia jika melakukan korupsi harus di hukum karena perilaku tersebut sangat bertentangan dengan apa yang telah di gariskan dalam pancasila yaitu sila kemanusiaan yang adil dan beradab.
Oleh karena itu masalah korupsi dari sisi yuridis perlu terus dikaji untuk memperoleh pendekatan aturan yang tepat dalam rangka penyelesaian ataupun pemberantasan korupsi di negara kita ini.

B. Rumusan Masalah
1. Apakah tindakan korupsi dapat berpengaruh terhadap negara?
2. Apakah ada tindakan yang tepat untuk menangani para pelaku korupsi tersebut?


 Kakuchi Photocopy, Sigli Aceh
BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian korupsi
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiah dalam bentuk alas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.

B. Sebab-sebab korupsi
Ada beberapa sebab terjadinya praktek korupsi. Singh (1974) menemukan dalam penelitiannya bahwa penyebab terjadinya korupsi di India adalah kelemahan moral (41,3%), tekanan ekonomi (23,8%), hambatan struktur administrasi (17,2%), hambatan struktur sosial (7,08 %).
Sementara itu Merican (1971) menyatakan sebab-sebab terjadinya korupsi adalah sebagai berikut :
a. Peninggalan pemerintahan kolonial.
b. Kemiskinan dan ketidaksamaan.
c. Gaji yang rendah.
d. Persepsi yang populer.
e. Pengaturan yang bertele-tele.
f. Pengetahuan yang tidak cukup dari bidangnya.

C.   Korupsi bertentangan dengan Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Korupsi merupakan bentuk penyelewengan yang merugikan orang lain. Perilaku korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak orang lain. Sebab barang yang dikorupsi tersebut berisi hak orang lain, yang berarti bahwa korupsi merupakanbentuk ketidakadilan. Korupsi juga merupakan perilaku yang tidak beradab, sebab perilaku korupsi merupakan perilaku memperkaya diri dengan cara apapun yang tidak halal. Pancasila berisi bahwa setiap kegiatan haruslah berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradap, hal ini berarti korupsi melanggar sila kedua.
Selain melanggar sila ke-2 pancasila, korupsi juga melanggar sila ke-5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia karena korupsi telah menciptakan ketidak adilan dimana-mana. Korupsi penyakit mematikan yang mengakibatkan kerusakan pada tatanan sosial in tidaklah terjadi dengan begitu saja. Banyak para pejabat yang sebelum duduk di pemerintahan tergolong orang yang bersih dan vokal dalam menentang korupsi, dan banyak dari mereka merupakan aktivis ketika menjadi mahasiswa. Namun, ketika para pejebat tersebut telah mendapatkan posisi dipemerintahan banyak diantara para pejabat tersebut terjebak dalam kondisi yang tidak diharapkan.

D. Akibat-akibat korupsi.
Nye menyatakan bahwa akibat-akibat korupsi adalah :
1.      Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap.
2.      ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya.
3.      pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi.
Selanjutnya Mc Mullan (1961) menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif.
Berdasarkan pendapat para ahli di atas, maka dapat disimpulkan akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut :
1.       Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal.
2.       Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial.
3.       Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik.
4.       Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi, hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif.
Secara umum akibat korupsi adalah merugikan negara dan merusak sendisendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

E. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Menghilangkan korupsi bukanlan perkara gampang, karena ia telah berurat berakar dan menjalar ke mana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Ada lagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga meiakukan hal yang sama.
Secara kultural dan struktural, memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang berisiko tinggi dan bemilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal. Secara struktural, memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya. membangun sistem pencegah dini korupsi, UU Antikorupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, serta membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur. Tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untukcinta kepada kebaikan. Dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus. Anak bangsa ini lahir dan besar dalam kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang berpunya dan ada yang lahir dalam serba berkekurangan. Dalam kemajemukan tersebut, keragaman pandangan dan pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan harus kita hargai. Dengan kemauan mengoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun. Krisis adalah peluang di masa sulit. Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat, aturan-aturan hukum yang dibuat aspiratif dan partisipatif, dengan begitu keadilan akan datang.
Masyarakat dapat berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk:
a.         hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi;
b.        hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.         hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
d.        hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukur. dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
e.         hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal;
1)      melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c;
2)      hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)      masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya mencegah pemberantasan tindak pidana korupsi;
4)      hak dan tanggung jawab dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya;
5)      ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur tebih lanjut dengan peraturan pemerintah.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya.
 Pancasila sesungguhnya merupakan sumber nilai anti korupsi. Persoalannya arah idiologi kita sekarang seperti di persimpangan jalan. Nilai-nilai lain yang kita anut menjadikan tindak korupsi merebak kemana-mana. Korupsi itu terjadi ketika ada pertemuan saat dan kesempatan. Akan tetapi, karena nilai-nilai kearifan local semakin ditinggalkan, yang ada nilai-nilai kapitalis, sehingga terdoronglah seseorang untuk bertindak korupsi. Saatnya pancasila kembali direvitalisasi sebagai dasar filsafat Negara dan menjadi “Prinsip prima” bersama-sama norma agama. Sebagai prinsipa prima, maka nilai-nilai pancasila dan norma-norma agama merupakan dasar untuk seluruh masyarakat Indonesia berbuat baik.

B. Saran
Upaya peberantasan korupsi tetap harus menjadi nomor wajib sebab korupsi merupakan akar dari segala masalah yang menyebabkan nama baik negeri ini terus terpuruk di dunia Internasional. Dan sudah saatnya kita sebagai warga kembali pada nilai-nilai luhur pancasila dan tidak sebatas pada istilah saja. Untuk itu Pancasila harus menjadi ruh para penegak hukum dalam upaya penegakan korupsi.


 Kakuchi Photocopy, Sigli Aceh
DAFTAR PUSTAKA

Pangeran, Alhaj (1998). BMP Pendidikan Pancasila. Jakarta: Penerbit Karunika
Kaelan (1999). Pendidikan Pancasila Yuridis Kenegaraan.Yogyakarta: Penerbit Paradigma
Lubis, Mochtar. 1977. Bunga Rampai Etika Pegawai Negeri. Jakarta. Bhratara. Karya Aksara.
Saleh, Wantjik. 1978. Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta. Penerbit Ghalia Indonesia.

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes