Surat Kuasa adalah surat yang dibuat dan digunakan
sebagai bukti pengalihan kekuasaan atas suatu wewenang untuk mewakili
kepentingan dari pemberi kuasa. Sedang menurut pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”),
Surat Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang memberikan
kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya
menyelenggarakan suatu urusan. Dengan demikian surat kuasa merupakan
bukti yang sah atas pengalihan kuasa tersebut.
Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan gaji,,,
SURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah
ini :
Nama : Pulanbinpulen
Tempat/Tgl.
Lahir :
Beutong Po Cut, 14 Juli 1963
Pekerjaan : Pegawai
Alamat : Kp. Jeumpa Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie
Memberikan kuasa pengambilan gaji untuk bulan dikarenakan saya sedang sakit. Oleh karena
itu, saya akan memberikan kuasa kepada :
Nama : pulenpulen
Tempat/Tgl.
Lahir :
Kp. Jeumpa, 11 Juli 1994
Pekerjaan :
Mahasiswa
Alamat : Kp. Jeumpa Kecamatan
Sakti, Kabupaten Pidie
Demikian Surat Kuasa ini kami buat dengan sebenar-benarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sigli, 2013
Penerima
Kuasa
pulenpulen
|
Pemberi
Kuasa
Pulanbinpulen
|
0 comments:
Post a Comment