kakuchi photocopy sigli
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia, adalah
Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang
tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu
menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata
sosialnya.
Dalam negara hukum,
kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak
bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan
kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap
warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak
hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian,
dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa,
melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya
penegakan hukum itu.
Selain menjadi
tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga menjadi tanggung
jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan instrumen hukum
(peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian dan mampu
diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui
bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam
menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti
orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan
di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan
dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.
Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang
salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya di negara
kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang
disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi
buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak
diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang
kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.
B. Perumusan Masalah
1. Apa arti keadilan?
2. Bagaimana fenomena keadilan di
indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1. Tujuan Khusus
a. Untuk memenuhi kompetensi mata kuliah
kewarganegaraan.
b. Untuk mengembangkan kemampuan dan
keterampilan dalam pembuatan Makalah
2. Tujuan Umum
a. Untuk mengetahui arti keadilan
b. Untuk mengetahui bagaimana fenomena
keadilan di Indonesia
D. Manfaat Penulisan
Dalam uraian
perumusan makalah diatas, sangatlah penting bagi kita untuk memahami dan
mengetahui apa yang dimaksud dengan keadilan, selain itu untuk mengetahui
bagaimana keadilan yang terjadi di Indonesia, Apakah sudah berjalan dengan
semestinya atau tidak sesuai dengan kebutuhan warga Negara Indonesia. Disamping
harapan tersebut, penulisan makalah ini akan bermanfaat pula bagi kita untuk
mengembangkan kemampuan dalam menulis, khususnya dalam pembuatan karya tulis
untuk memenuhi kompetensi kuliah.
kakuchi photocopy sigli
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Keadilan
Keadilan adalah
pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita
hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu
merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama
manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa
seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia
pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM
dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari - hari, karena
akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila,
terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan
keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan
kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena
kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap
manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa
adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara
seimbang.
B. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila Sila Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Keadilan sosial
adalah keadaan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan, baik
material maupun spiritual. Artinya, keadilan itu tidak untuk golongan tertentu
saja tetapi untuk seluruh masyarakat Indonesia, tanpa membedakaan kekayaan,
jabatan maupun suku tertentu. Keadilan sosial dapat diartikan suatu pengaturan
yang tepat dari suatu masyarakat nasional yang bertujuan untuk memupuk dan
mendorong perkembangan segenap kemampuan yang setinggi mungkin dari seluruh
kepribadian anggota masyarakat. Seluruh rakyat Indonesia adalah setiap orang
yang menjadi rakyat Indonesia baik yang mendiaini wilayah kekuasaan Republik
Indonesia maupun warga negara yang berada di negara lain.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia adalah setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil
dalam bidang hukum, politik. ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengertian adil juga mencakup pengertian adil dan makmur. Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia mempunyai pengertian pada dua aspek tujuan hidup,
yaitu :
- Masyarakat yang berkeadilan, yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi kebutuhan hidup manusianya dalam aspek rohani.
- Masyarakat yang berkemakmuran, yaitu kondisi masyarakat yang menunjukkan pada tata kehidupan yang terpenuhi berbagai kebutuhan hidup dari segi material atau jasmani.
Secara rinci
nilai-nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial aagi seluruh rakyat
Indonesia adalah:
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik perorangan untuk memeras orang lain.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.
C. Fenomena Keadilan di Indonesia
Setiap manusia berhak
memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang
tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagu seluruh
rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak
mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat,
rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang
merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk
dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan
baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak
asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan. Hukum adalah
peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi
bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan
kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga
memiliki hak dan kewajiban yang sama pula.
Namun dalam
prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia
dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas.
Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak
semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai
kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun
aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil
langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara
yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan
bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan
merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku
bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
kakuchi photocopy sigli
0 comments:
Post a Comment